Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai M. IRSYAD NASIRUDIN
NIP: -

Tugas dan Fungsi Kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan

(1) Kepala Kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana
teknis.
(2) Kepala seksi Kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
(3) Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan mempunyai fungsi:

  • Kepala Kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan,kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Kepala Kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan