Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai AGUS CAHYONO, S.Pd
NIP: -

Tugas dan Fungsi Kepala urusan umum dan perencanaan

(1)  Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf  sekretariat. 

(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

(3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan urusan tata usaha dan umum mempunyai  fungsi: 

  • Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki  fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat,  arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan  dinas, dan pelayanan umum.
  • Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.