Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai KASWOYO
NIP: -

Tugas dan Fungsi Kepala urusan keuangan
1)  Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf  sekretariat. 
(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa  dalam urusan pelayanan administrasi pendukung  pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 
(3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai  fungsi: 

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan  lembaga pemerintahan desa lainnya.