Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai M. FAHRI HAMAM, S.Kom
NIP: -

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan  Sekretariat Desa. 
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam  bidang administrasi pemerintahan. 
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud  pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan  ekspedisi. 
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan  dinas, dan pelayanan umum. 
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan  administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi  administrasi keuangan, dan admnistrasi  penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan  lembaga pemerintahan desa lainnya. 
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam  rangka pembangunan, melakukan monitoring dan  evaluasi program, serta penyusunan laporan.