Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai F I R D O S
NIP: -

Tugas dan Fungsi Kepala Desa

(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah  Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan  Desa.

(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan  Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan  kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai  berikut: 

  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata  praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan  ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya  perlindungan masyarakat, administrasi  kependudukan, dan penataan dan pengelolaan  wilayah. 
  • melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan  sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  • pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan  hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi  masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan,  dan ketenagakerjaan.
  • pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi  dan motivasi masyarakat di bidang budaya,  ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan  keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. 
  • menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya